Bolehkah Seorang Anak Meng-Hajikan Ayahnya

Bolehkah seorang anak menghajikan ayahnya, Info Umroh, Umroh Murah, Umroh Surabaya, Umroh 2018,  Paket Umroh Murah, Travel Umroh Surabaya, Travel Umroh murah, Umroh Murah Surabaya artikel umroh, info  umroh murah, info umroh murah terbaru,  info umroh murah 2018, info umroh 2018, info umroh surabaya
Bolehkah seorang anak menghajikan ayahnya, Info Umroh, Umroh Murah, Umroh Surabaya, Umroh 2018, Paket Umroh Murah, Travel Umroh Surabaya, Travel Umroh murah, Umroh Murah Surabaya artikel umroh, info umroh murah, info umroh murah terbaru, info umroh murah 2018, info umroh 2018, info umroh surabaya

Mabrur Mandiri Umroh Murah Surabaya – Seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya, ayahku masuk Islam setelah tua dan lanjut usia. Dia tidak sanggup mengendarai kendaraan, padahal haji suatu kewajiban atasnya. Bolehkah aku menghajikannya?”

Jawaban:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah kamu anaknya yang paling besar?” Dia menjawab, “Benar.”

قَالَ: أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيْكَ دَيْنٌ فَقَضَيْتَهُ عَنْهُ، كَانَ ذَلِكَ يَجْزِئُ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَحُجَّ عَنْهُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bagaimana menurutmu jika ayahmu mempunyai hutang lalu engkau membayarnya, apakah itu bisa memadai?” Dia menjawab, “Ya.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Karena itu, hajikanlah dia.” (HR. Ahmad).

Abu Dzar bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ayahku seorang yang lanjut usia, tidak mampu melaksanakan haji dan umrah, bahkan (melakukan) pelajaran.”

فَقَالَ لَهُ: حُجَّ عَنْ أَبِيْكَ وَاعْتَمِرْ


Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajikanlah untuk ayahmu dan lakukan umrah untuknya.” (Ad-Daraquthni berkata, “Semua rawi pada sanad hadits ini terpercaya.”)

Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya ayahku meninggal, tetapi dia belum sempat mengerjakan haji. Apakah aku boleh menghajikannya?” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bagaimana menurutmu jika ayahmu mempunyai utang, apakah engkau akan membayarnya?” Dia menjawab, “Ya.”

قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ

Lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu, utang kepada Allah lebih berhak (untuk dibayar).” (HR. Ahmad).

Imam ad-Daraquthni meriwayatkan bahwa ada seorang yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ayahku meninggal, tetapi belum mengerjakan haji?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bagaimana menurutmu jika ayahmu mempunyai utang, lalu engkau membayar untuknya, apakah pembayaranmu diterima?” Dia menjawab, “Ya.”

قَالَ: فَاحْجُجْ عَنْهُ

Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu, berhajilah untuknya.”

Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa tanya jawab yang terjadi adalah semata-mata menjelaskan bahwa hukum menghajikan itu sah, bukan untuk menetapkan bahwa hukumnya adalah wajib.

(Baca Juga Terkait : PAKET HEMAT UMROH MURAH SURABAYA 2018  )

Demikianlah Bolehkah Seorang Anak Meng-Hajikan Ayahnya oiya, mengingatkan Masih ada PROMO Paket UMROH MURAH 2018 untuk keberangkatan Umroh Bisnis Murah 2017
Dan apabila Bapak atau Ibu berkenan untuk bersilaturahmi bisa mengunjungi
Head Office :
Wisma Pagesangan Raya No. 89 Surabaya

(Selatan Masjid Agung Surabaya)

Open chat
1
Klik Tombolnya Lagi
Call Now Button