Apa Hukumnya Jika Melewati Miqat Tanpa Berniat Ihram ?

melewati miqat tanpa melakukan niat ihram apa boleh, Info Umroh, Umroh Murah, Umroh Surabaya, Umroh 2018,  Paket Umroh Murah, Travel Umroh Surabaya, Travel Umroh murah, Umroh Murah Surabaya artikel umroh, info  umroh murah, info umroh murah terbaru,  info umroh murah 2018, info umroh 2018, info umroh surabaya
melewati miqat tanpa melakukan niat ihram apa boleh, Info Umroh, Umroh Murah, Umroh Surabaya, Umroh 2018, Paket Umroh Murah, Travel Umroh Surabaya, Travel Umroh murah, Umroh Murah Surabaya artikel umroh, info umroh murah, info umroh murah terbaru, info umroh murah 2018, info umroh 2018, info umroh surabaya

Mabrur Mandiri Umroh Murah Surabaya – Bagaimana hukum orang yang melewati miqat tanpa berniat ihram, sedangkan dia ingin melakukan umrah?

Jawaban:

Orang yang ingin melaksanakan haji atau umrah harus sudah berniat ihram sebelum melewati miqat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُهِلُّ أَهْلُ الْمَدِيْنَةِ مِنْ ذِي الْحُلَيْفَةِ وَأَهْلُ الشَّامِ مِنَ الْجُحْفَةِ وَأَهْلُ نَجْدٍ مِنْ قَرْنٍ قَالَ عَبْدُ اللهِ وَبَلَغَنِي أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَيُهِلُّ أَهْلُ الْيَمَنِ مِنْ يَلَمْلَمَ (متفق عليه)

Miqat penduduk Madinah adalah di Zulhulaifah, miqat penduduk Syam adalah di Juhfah, miqat penduduk Najd adalah di Qarn.” Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu selanjutnya berkata, “Aku pernah diberitahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, ‘Miqat penduduk Yaman ialah di daerah Yalamlam.’” (HR. al-Bukhari).

(Baca Juga Terkait : Umroh Murah 2018)

Kata “yahullu” adalah khabar yang berarti perintah. Maka dari itu, diwajibkan kepada orang yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah bahwa jika melewati miqat hendaknya mereka berniat darinya dan tidak boleh melewatinya tanpa niat.

Jika dia terlanjur melewatinya, dia harus kembali lagi untuk berniat ihram darinya. Jika dia kembali dan berniat ihram darinya maka dia tidak perlu membayar fidyah, tetapi jika dia berniat ihram dari tempatnya dan tidak kembali maka -menurut ahlul ilmi– dia harus membayar fidyah dengan menyembelih hewan kurban dan membagikan dagingnya kepada orang-orang fakir di Mekkah.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shali al-Utsaimin, Darul Falah, 2007.

(Baca Juga Terkait : PAKET HEMAT UMROH MURAH SURABAYA 2018  )

Demikianlah Apa Hukumnya Jika Melewati Miqat Tanpa Berniat Ihram ? oiya, mengingatkan Masih ada PROMO Paket UMROH MURAH 2018 untuk keberangkatan Umroh Bisnis Murah 2017
Dan apabila Bapak atau Ibu berkenan untuk bersilaturahmi bisa mengunjungi
Head Office :
Wisma Pagesangan Raya No. 89 Surabaya

(Selatan Masjid Agung Surabaya)

Open chat
1
Klik Tombolnya Lagi