Hukum Umroh Dengan Hutang

Hukum Umroh Dengan Hutang, artikel umroh, info umroh murah, info umroh murah terbaru, info umroh murah 2018, info umroh 2018, info umroh surabaya, Info Umroh, Umroh Murah, Umroh Surabaya, Umroh 2018, Paket Umroh Murah, Travel Umroh Surabaya, Travel Umroh murah, Umroh Murah Suraba
Hukum Umroh Dengan Hutang, artikel umroh, info umroh murah, info umroh murah terbaru, info umroh murah 2018, info umroh 2018, info umroh surabaya, Info Umroh, Umroh Murah, Umroh Surabaya, Umroh 2018, Paket Umroh Murah, Travel Umroh Surabaya, Travel Umroh murah, Umroh Murah Suraba

Mabrur Mandiri Umroh Murah Surabaya – Melakukan ibadah umroh memang hal yang sangat di inginkan orang banyak namun, untuk melaksanakan ibadah sunnah tersebut tidak boleh memaksakan kehendak agar bisa pergi ke baitullah.

Misalnya ingin berangkat ibadah haji atau umroh terus keadaan finacial tidak tercukupi sehingga, mempunyai saran untuk utang dulu ke saudara yang kaya agar bisa berangkat ke tanah suci tersebut. Nah pingin tau kelanjutan artikelnya sahabat muslim/in ?

Yuk ikuti kajian berikut ini agar kelak nanti kita bisa menunaikan ibadah haji sekaligus ibadah umroh secara bersama – sama. Jika Allah swt mengizinkan kita berangkat satu keluarga. Amin Allahuma Amin…

Aslmkm. Ustdz, apakah boleh umroh dgn berhutang?

Jawaban :

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah. Wa ba’du.

Secara umum, hutang dalam rangka melakukan ibadah, terbagi menjadi dua rincian :

Pertama, ada harapan mampu membayar hutang.

Seorang yang masuk kriteria ini, tidak mengapa berhutang untuk menunaikan ibadah umroh. Asal hutangnya bukan dari pinjaman ribawi.

Contoh orang yang mampu, seorang pegawai memiliki gaji tetap turun di akhir bulan. Sementara dia berkesempatan menunaikan umrah di awal bulan. Maka dia boleh berhutang terlebih dahulu. Lalu hutang dilunasi di akhir bulan saat gajinya turun. Karena ia dihukumi telah mampu berumrah, meski uang belum terpegang. Sebagaimana zakat piutang, apabila kreditur (pemberi pinjaman) berprasangka kuat debitur (yang berhutang) mampu melunasi, maka kreditur diwajibkan mengeluarkan zakat uang yang dipinjamkan tersebut, dengan catatan telah sampai nishobnya dan genap satu tahun (haul). Sekalipun piutang tersebut belum terpegang. Karena piutang itu sudah bisa dihukumi sebagai harta yang terpegang.

Namun yang lebih utama, tidak perlu berhutang.

Kedua, tidak ada harapan bisa membayar hutang.

Orang yang seperti ini, tidak boleh berhutang untuk menunaikan ibadah umrah.

Contohnya seperti orang yang gajinya pas-pasan, hanya cukup membiayai kebutuhan makan sehari-hari. Penghasilannya tidak relistis bila untuk menutupi hutang biaya umroh. Maka tidak boleh dengan bermodal nekat, kemudian meminjam uang untuk berumrah.

Karena orang seperti ini tidak tergolong mampu. Sementara umrah adalah ibadah yang diwajibkan bagi mereka yang mampu, sebagaimana haji.

(Baca Juga Terkait : Umroh Murah 2018)

Bagi yang belum memiliki kemampuan, tidak perlu memaksakan diri berhutang. Karena Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan.

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS. At-Thalaq : 7).

Terlebih hutang bukanlah perkara sederhana. Sampai seorang yang terbunuh di medan jihad, bisa terhalangi masuk surga disebabkan hutang yang belum ia lunasi.

Dari Abdullah bin Amr bin Al-‘ash radhiyallahu’anhuma, dari Nabi shallallahualaihi wa sallam beliau bersabda,

يغفر للشهيد كل ذنب إلا الدين

Seorang yang mati syahid diampuni seluruh dosanya kecuali hutang yang belum ia bayar.

(HR. Muslim).

Al-Hattob rahimahullah menerangkan dalam kitabnya Mawāhib Al-Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil,

من لا يمكنه الوصول إلى مكة إلا بأن يستدين مالا في ذمته ولا جهة وفاء له فإن الحج لا يجب عليه لعدم استطاعته وهذا متفق عليه، وأما من له جهة وفاء فهو مستطيع إذا كان في تلك الجهة ما يمكنه به الوصول إلى مكة

Siapa yang tidak bisa sampai ke kota Makkah (untuk menunaikan haji atau umrah) kecuali dengan berhutang, sementara ia tidak memiliki harapan dapat melunasi hutangnya, maka ia tidak diwajibkan untuk berhaji. Karena ia tidak mampu. Ini sudah menjadi kesepakatan para ulama.

Adapun orang yang memiliki harapan dapat melunasi hutangnya, maka ia teranggap orang yang mampu. Dengan syarat, dana harapan untuk melunasi hutang tersebut, cukup untuk menutup biaya menuju kota Makkah.

(Mawāhib Al-Jalil 7/116).

Semoga Allah melapangkan rizki untuk saudara-saudara kita yang belum mampu, sementara dalam hati mereka ada tekad kuat untuk menunaikan haji dan umroh…

Wallahua’lam bis showab.

(Baca Juga Terkait : PAKET HEMAT UMROH MURAH SURABAYA 2018  )

Demikianlah Hukum Bagi Wanita Merawat Non Mahrom Yang Sedang Sakit oiya, mengingatkan Masih ada PROMO Paket UMROH MURAH 2018 untuk keberangkatan Umroh Bisnis Murah 2017
Dan apabila Bapak atau Ibu berkenan untuk bersilaturahmi bisa mengunjungi
Head Office :
Wisma Pagesangan Raya No. 89 Surabaya

(Selatan Masjid Agung Surabaya)

Open chat
1
Klik Tombolnya Lagi