Kenapa Membalas Salam Kepada Non Muslim Tidak Boleh ? Ternyata ini Dia Alasannya

Paket Umroh Murah, Travel Umroh Surabaya, Travel Umroh murah, Artikel Umroh, Info Umroh, Umroh Murah, Umroh Surabaya, Umroh 2018, Hukum Menjawab Salam Kepada Non Muslim
Hukum Menjawab Salam Kepada Non Muslim,Artikel Umroh, Info Umroh, Umroh Murah, Umroh Surabaya, Umroh 2018,
Paket Umroh Murah, Travel Umroh Surabaya, Travel Umroh murah,

Assalamualaikum wr wb

Mabrur Mandiri Umroh Murah Surabaya – Assalamualaikum merupakan salam dari bahasa arab dan di gunakan oleh kalangan umat islam. Salam ini adalah Sunnah Nabi Muhammad SAW, yang dapat menjalin hubungan Ukhuwah Islamiyah umat islam di seluruh dunia. Untuk yang mengucapkan salam hukumnya sunnah dan bagi yang mendengarnya adalah wajib.

Mengucapkan salam adalah bagian sehat dari bertemunya sesama kaum umat islam di seluruh dunia. Kata salam sendiri adalah untuk mengawali dan mengakhiri sebuah suatu pertemuan yang singkat ataupun lama.

Hal ini demi untuk mempererat suatu jalinan silaturahmi agar pondasi bangunan umat islam tetap kokoh dan sejahterah.  Salam bukan berarti bentuk dalam kasih sayang saja, namun di berikan dalam bentuk suatu pengharapan doa kepada Allah swt.

Di dalam masyarakat terdapat adanya suatu perbedaan agama, ras dll. Terutama dalam hal agama, nah di dalam islam sendiri tidak di anjurkan menggunakan kata salam kepada orang non muslim, dan ketika mereka memberikan salam lebih alangkah baiknya kita diem saja.

Atau kata salamnya kita rubah, yaitu Assamu Alaik (Semoga Kematian atasmu). Hal ini akan merubah makna tersendiri dalam pengucapannya. Dan ini sesuai anjuran nabi ketika bersimpan bertemu di jalan dengan orang non muslim.

Dan berikut ini sajian yang insyallah akan memberikan syafaat dan dapat di jadikan sebagai referensi kita dalam kehidupan berdampingan.

Thoyyib, ada sebuah riwayat yang menjelaskan masalah di atas. Dari Hadist Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda,

لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ

Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian berjumpa salah seorang di antara mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya.” (HR. Muslim no. 2167)

Baca pula artikel : Umroh Murah 2018

Memulai Salam pada Orang Kafir

Beberapa ulama mengajukan argumen pendapatnya tentang hukum memulai ucapan salam kepada orang kafir dan hukum membalas salam mereka. Kebanyakan ulama terdahulu dan belakangan mengharamkan memulai ucapan salam. Imam Nawawi berkata, “Larangan yang disebutkan dalam hadits di atas menunjukkan keharaman, Inilah yang benar bahwa memulai mengucapkan salam pada orang kafir dinilai haram.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 145).

ada juga yang mengucapkan “selamat sore” kepada orang kafir, tidak masalah juga. Namun alangkah baiknya tetap tidak mengucapkannya kecuali jika ada maslahat atau ingin menghindarkan diri dari mudhorot. (Keterangan dari Mabrur Mandiri)

Membalas Salam Orang Kafir

Mayoritas ulama (baca: jumhur) berpendapat bahwa jika orang kafir memberi salam, maka jawablah dengan ucapan “wa ‘alaikum”. Dalilnya adalah hadits muttafaqun ‘alaih dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ

Jika seorang ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) memberi salam pada kalian, maka balaslah dengan ucapan ‘wa’alaikum’.” (HR. Bukhari no. 6258 dan Muslim no. 2163)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Anas bin Malik berkata,

مَرَّ يَهُودِىٌّ بِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ السَّامُ عَلَيْكَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « وَعَلَيْكَ » . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَتَدْرُونَ مَا يَقُولُ قَالَ السَّامُ عَلَيْكَ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ نَقْتُلُهُ قَالَ « لاَ ، إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ »

Ada seseorang Yahudi melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mengucapkan ‘as saamu ‘alaik’ (celaka engkau).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas ‘wa ‘alaik’ (engkau yang celaka). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah kalian mengetahui bahwa Yahudi tadi mengucapkan ‘assaamu ‘alaik’ (celaka engkau)?” Para sahabat lantas berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami membunuhnya saja?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan. Jika mereka mengucapkan salam pada kalian, maka ucapkanlah ‘wa ‘alaikum’.” (HR. Bukhari no. 6926)

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa ada perbedaan menjawab salam orang muslim dan orang kafir. Ibnu Battol berkata, “Sebagian ulama berpendapat bahwa membalas salam orang kafir adalah wajib berdasarkan keumuman ayat (yaitu surat An Nisa ayat 86, pen). Telah shahih dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika ada yang mengucapkan salam padamu, maka balaslah ucapannya walau ia seorang Majusi.” Demikian pendapat Asy Sya’bi dan Qotadah. Namun Imam Malik dan jumhur (mayoritas ulama) melarang demikian. Atho’ berkata, “Ayat (yaitu surat An Nisa’ ayat 86) hanya khusus bagi kaum muslimin. Jadi tidak boleh menjawab salam orang kafir secara mutlak. Hadits di atas cukup menjadi alasan.” (Fathul Bari, 11: 42)

Surat An Nisa ayat 86 yang dimaksud adalah,

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86). Inilah dalil yang jadi alasan sebagian ulama (seperti Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah) bahwa jika orang kafir memberi salam ‘as salaamu ‘alaikum’, maka hendaklah dibalas dengan yang semisal, yaitu ‘wa ‘alaikumus salam’.

Keterangan: Orang kafir yang dimaksud di sini adalah setiap non muslim, baik Yahudi, Nashrani, Majusi, Hindu, Budha dan lainnya.

Ketika Bertemu Orang Kafir di Jalan

Adapun maksud hadits,

فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ

Jika kalian berjumpa salah seorang di antara mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya.” Yang dimaksud adalah janganlah membuka jalan pada orang kafir dalam rangka memuliakan atau menghormati mereka. Jadi bukan artinya jika antum bertemu orang kafir di jalan, maka paksalah mereka hingga ke lubang sehingga jalan mereka menjadi sempit. Pemahaman seperti ini berarti menyakiti non muslim tanpa ada sebab. Demikian keterangan Al Munawi dalam Faidul Qodir (6: 501) yang menyanggah tafsiran sebagian ulama yang keliru.

Wallahu a’lam bish showwab. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

(Baca Juga : PAKET HEMAT UMROH MURAH SURABAYA 2018  )

Demikianlah Kenapa Membalas Salam Kepada Non Muslim Tidak Boleh ? Ternyata ini Dia Alasannya oiya, mengingatkan Masih ada PROMO Paket UMROH MURAH 2018 untuk keberangkatan Umroh Bisnis Murah 2017
Dan apabila Bapak atau Ibu berkenan untuk bersilaturahmi bisa mengunjungi
Head Office :
Wisma Pagesangan Raya No. 89 Surabaya

(Selatan Masjid Agung Surabaya)

Open chat
1
Klik Tombolnya Lagi