passport-newPaspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian di mana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap [stempel], atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Persyaratan membuat paspor di Indonesia:

  1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap.
  2. Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran, Surat Tanda Tamat Belajar [Ijazah], Surat Kawin atau Akte Nikah [bagi yang telah menikah]
  3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI
  4. Surat ganti nama [jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama]
  5. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI / Polri atau Karyawan Swasta
  6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku [Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI].

Persyaratan cara membuat paspor khusus anak di bawah umur atau paspor anak :

  1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap.
  2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri; Akte lahir, KTP orang Tua, Kartu Keluarga, STTB [Ijazah]atau Akte Lahir Orang Tua, Surat Kawin atau Surat Nikah Orang Tua, foto kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku
  3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI
  4. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
  5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku [Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI]

Dalam hal ini, kamipun membantu memudahkan proses pembuatan Paspor ini. Keterangan lebih lanjut silahkan
hubungi kami.

Head Office :
Telp. City of Tomorrow (CITO) Mall,
Ground Floor GE 11 Jl. A Yani Surabaya
(031) 8287904, 7292 2772

Office 2 :
Graha Yatim Mandiri Jl. Raya Jambangan 135-137 Surabaya
Telp. (031) 8283184, 8283185

Open chat
1
Klik Tombolnya Lagi